OkeNTT - Permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Dana Desa Fatutasu Bernadus Sasi dinyatakan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu kabupaten Timor Tengah Utara(TTU).
Penolakan Praperadilan yang diajukan pemohon, mebuktikan bahwa, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres TTU dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan menolak permohonan praperadilan atau memenangkan Polres TTU dalam sidang praperadilan maka pemohon Bernadus Sasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera ditahan pihak penyidik Polres TTU demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka, dalam waktu dekat kita akan segera melakukan penghentian" ujar Kapolres TTU AKBP Muhamad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober, Rabu, 20 Juli 2022.
Fernando menjelaskan, pasca-putusan praperadilan, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan , dalam waktu satu pekan ke depan dan akan segera melakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan negeri TTU.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Leo Lata Open, kepada menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut terhadap penolakan permohonan Praperadilan yang diajukan kliennya.