OkeNTT - Anggota DPR berinisial DK diduga melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap perempuan. Pencabulan itu dilakuakan DK di tiga tempat yang berbeda.
Atas perbuatan DK, ia pun dipolisikan tercatat melalui laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Adapun laporan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Baca Juga: Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Alkes
Dari laporan tersebut, berdasarkan laporan itu, telah diterbitkan Surat Perintah penyelidikan oleh penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan laporan terkait, pada Kamis, 14 Juli 2022.
Di keterangan serupa, Pihak Polri mengatakan penyidik hendak memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh terduga DK tersebut.
Baca Juga: Sidang Tuntutan untuk Terdakwa Randy Badjideh Batal Digelar Hari Ini, Simak Alasannya
Hal ini diterangkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.