Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Alkes

- 14 Juli 2022, 10:38 WIB
Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes di Pengadilan Tipikor Kupang sebelum memberikan kesaksian pada kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu. (victorynews.id/Simon Selly)
Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes di Pengadilan Tipikor Kupang sebelum memberikan kesaksian pada kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu. (victorynews.id/Simon Selly) /

OkeNTT - Mantan Bupati Timor Tengah Utara(TTU) Raimundus Sau Fernandes dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu, Tahun Anggaran 2015.

Saat ini, kasus Alkes RSUD Kefamenani sudah memasuki tahap pembuktian.

Dalam sidang pembuktian di PN Tipikor Kupang, JPU Kejari TTU menghadirkan delapan orang saksi.

Baca Juga: Sidang Tuntutan untuk Terdakwa Randy Badjideh Batal Digelar Hari Ini, Simak Alasannya

 

Salah satu dari delapan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pada 13 Juli 2022 adalah mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Sidang kasus Alkes ini digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan empat orang terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.

Merilis Victory News.id, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip menyampaikan JPU menghadirkan delapan orang saksi dalm sidang pembuktian itu.

Ia menambahkan, dalam kasus ini yang diperiksa sebagai saksi diantaranya pokja, sekertaris perencana, mantan bupati serta seorang saksi lainnya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini