Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Irigasi Mnesatbatan di TTU

- 25 Juni 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi pembangunan irigasi
Ilustrasi pembangunan irigasi /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menuntaskan kasus korupsi dalam proyek pembangunan irigasi Mnesatbatan di Kabupaten TTU akhirnya terjawab.

Betapa tidak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni, PPK Wandelinus Laka, konsultan pengawas, Domi Bano dan kontraktor pelaksana, Manurung. Ketiganya ditahan pada Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Dana PEN Daerah Rawan Korupsi

Merilis Kabar Timor, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT. Alfred Baun kepada memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT yang telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi irigasi Mnesatbatan.   

Araksi NTT juga mendorong Polda NTT untuk segera melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan metetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem.

Menurut Alfred, dalam proses pengerjaan proyek Irigasi Mnesatbatan, KPA bertanggungjawab penuh sebagai eksekutor dalam proses pencairan keuangan negara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Belu Sebut Surat Teguran DPD Nasdem Belu Tak Sesuai Regulasi

Selain itu, lanjut Alfred, KPA juga turut memastikan kondisi fisik sebelum melakukan serah terima terhadap bangunan Kegiatan tersebut.

“Kewenangan Sepenuhnya itu ada di KPA, Jadi kuasa pengguna anggaran itu dia memiliki kewenangan penuh untuk meneliti semua verifikator dari tingkat bawah turut bertanggung jawab atas Kegiatan yang merugikan negara ini,” jelas Alfred melalui Timor Berita pada Sabtu 25 Juni 2022.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kabar Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x