Menurutnya, Terdakwa YMDEB dan Terdakwa IWN selaku Penyelenggara Negara bersama sama dengan Terdakwa MN, DD, AS, II, FO yang melakukan kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan sidang agar perkara ini segera disidangkan .
Terhadap tersangka lain yaitu IWN, II dan FO kata Andre, masih dalam proses penyidikan karena tersangka IWN masih dalam kondisi sakit sedangkan tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.
Baca Juga: Wabup Belu Janji Satu Pekan Beri Jawaban Tidak Kecewakan Esk Tekoda
"Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan" pungkas Andre.***