Sudah Ditahan, Ini Ancaman Hukuman untuk Ira Ua

- 26 Mei 2022, 15:44 WIB
Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa
Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa /Facebook/Titan Lalisa Trader

OkeNTT - Irawati Ua alias Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael sudah resmi ditahan penyidik Polda NTT di ruang tahanan Mapolda NTT sejak Rabu malam 25 Mei 2022.

Melalui Victory News, Kamis dini hari 26 Mei 2022, Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi menjelaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, penyidik Polda NTT menilai berdasarkan bukti permulaan diduga kuat Ira Ua telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ira Ua Resmi Ditahan Penyidik Polda NTT

Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Ira Ua sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ira Ua diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun karena diduga terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa

Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Ira Ua ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x