KPK Kembalikan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari Para Koruptor

- 25 Mei 2022, 19:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kerugian negara senilai Rp5,5 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut diperoleh dari para koruptor berupa hasil pidana denda, pengganti, empat terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 25 Mei 2022 seperti dikutip dari kpk.go.id.

Baca Juga: Atasi Longsor di Sejumlah Titik Jalan Sabuk Merah, BPJN NTT Bangun Jalan Darurat

Ali mengatakan, uang senilai Rp5,5 miliar itu sebanyak Rp2,1 miliar berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Lalu sisanya, sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

"Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dengan total Rp592 juta," jelasnya.

Baca Juga: Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kunjungi PLBN Motaain

Ali menegaskan, KPK akan terus menagih uang pengganti dan denda dari kasus korupsi korupsi dalam rangka mengembalikan aset yang dikorupsi.

"Secara bertahap melakukan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tegas Ali. ***

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x