Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa

- 26 Mei 2022, 11:11 WIB
Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa
Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa /Facebook/Titan Lalisa Trader

OkeNTT - Tersangka pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe, IU alias Ira Ua ditahan di rutan Polda NTT Rabu 25 Mei 2022 malam sekira pukul 23.00 Wita.

Tersangka IU yang adalah istri terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Penkase itu ditahan penyidik Polda NTT setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK mengatakan hahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tersangka IU Ditahan Setelah Pemeriksaan Hari Ini

Selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kata Kabid Humas dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp-Han/13/V/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Menurut Kabid Humas Ariasandy, penahanan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana,” tandas Kabid Humas seperti dilansir digtara, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Jika Setelah Diperiksa Lalu Ditahan, IU Sampaikan Pesan Ini untuk Seluruh Pencari Keadilan di Luar Harus Tahu

Alasan lainnya jelas Ariasandy bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: digtara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x