Setelah selesai dengan semua penjelasannya, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilakan terdakwa Randy Badjideh untuk menanggapi apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.
"Saudara terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari saksi ini, apakah sudah benar atau tidak?" tanya Hakim Ketua.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Randy singkat.
Diketahui sidang yang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022, dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Randi Badjideh
Keempat saksi yang dihadirkan di dalam sidangan kemarin yakni OB, SLT, SM dan JM. dinilai merupakan orang-orang yang mengetahui awal penemuan jenazah Astri dan Lael, juga keluarga korban Astri dan Lael.
Persidangan itu dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan terdakwa Randy Badjideh; serta dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Wari Juniati, Y. Teddy Windiartono, dan Reza Tyrama.***