Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Randi Badjideh

- 23 Mei 2022, 15:06 WIB
Terdakwa Randi Badjideh digiring ke mobil usai sidang
Terdakwa Randi Badjideh digiring ke mobil usai sidang /Tangkapan layar/Video youtube kupangterkini

OkeNTT - Sidang kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang hari ini Senin, 23 Mei 2022.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Randi Badjideh itu dipimpin Hakim Ketua Wari Juniarti dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa Randi Badjideh.

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negri kelas IA Kupang menolak eksepsi terdakwa Randi Badjideh yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Program Sanitasi PUPR Belu Terancam 15 Tahun Penjara

"Syarat formal dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delik yang tepat dan mengesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan ditolak," tegas Hakim Ketua Wari Juniarti seperti dilansir Victory News.

"Mengadili dan menolak eksepsi dari terdakwa Randi Badjideh melalui penasihat hukumnya secara keseluruhan," lanjut Wari Juniati menambahkan.

Majelis hakim dalam sidang tersebut juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadapkan para saksi dan bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa 24 Mei 2022 besok dengan agenda pembuktian.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Desak Pihak Terkait Beri Perhatian

Terkait sidang lanjutan yang dijadwalkan berlabgsung besok, penasehat hukum terdakwa sempat keberatan.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x