Penjabat Kades Maktihan di Malaka NTT Dituntut 2,6 Tahun Bui

- 15 Februari 2022, 12:29 WIB
Kajari Belu, Alfons Loe Mau
Kajari Belu, Alfons Loe Mau /Yansen Bau/OkeNTT

OkeNTT - Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT berinisial VBS alias vinsen dituntut dua tahun enam bulan bui (penjara).

VBS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Maktihan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Alfonsius Loe Mau kepada Oke NTT, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kedua, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kabid Humas: Secepatnya Dilengkapi

Alfons menegaskan penjabat Kades Maktihan terbukti bersalah lantaran terlibat tindak pidana korupsi dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp361 juta dan belum ada pengembalian hingga saat ini.

"Untuk kasus korupsi 13 desa di Malaka, satu Desa Maktihan sudah tuntutan pidana hari Rabu minggu lalu di pengadilan tipikor Kupang dua tahun enam bulan," sebut Alfons.

Menurut dia, pada Rabu besok sesuai jadwal persidangan akan dilaksanakan sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di pengadilan Tipikor Kupang.***

Editor: Yansen Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah