Kedua, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kabid Humas: Secepatnya Dilengkapi

- 8 Februari 2022, 16:10 WIB
Tersangka RB alias Randy saat digiring di halaman Mapolda NTT
Tersangka RB alias Randy saat digiring di halaman Mapolda NTT /Dok/Humas Polda NTT

OkeNTT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe ke tim penyidik Polda NTT.

Berkas perkara Penkase tersebut dikembalikan Jaksa untuk yang kedua kalinya pada Senin 7 Februari 2022 kemarin.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi Oke NTT, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Lengkap! Ini Kronologis dan Upaya Pencarian Warga Malaka yang Belasan Jam Hilang Misterius di Cekdam

"Penyidik sudah menerima kembali berkas perkara dari JPU. Kemarin Berkas perkara diterima," ungkap Kombes Krisna melalui sambungan telepon selulernya.

Menurut Krisna, pihak JPU mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael itu lantaran belum lengkap.

Pihaknya tambah Krisna akan segera melengkapi secepatnya sesuai petunjuk Jaksa.

Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Hinca Pandjaitan: Banyak Sekali Kejanggalan dan Rasa Keadilan yang Hilang

"Intinya belum lengkap dan secepatnya dilengkapi penyidik (Polda NTT)," kata Krisna.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah