KPK Telusuri Aset Walikota Ambon di Jakarta

8 Juli 2022, 15:10 WIB
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka /Jendela Cianjur/OkeNTT

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) di beberapa daerah, termasuk di Jakarta.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan pada Kamis 7 Juli 2022.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 melalui Antara.

Baca Juga: Serius Berantas Korupsi, Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara 1,8 M

Tiga orang yang diperiksa KPK yakni Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami lebih lanjut terhadap lima saksi itu terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk tersangka Richard dan kawan-lawan.

Baca Juga: Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Empat saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Baca Juga: Seorang ASN di Sikka Nekat Gantung Diri dengan Tali Nilon  

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Pungli Program Pendaftaran Tanah, 4 Pelaku Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler