Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak: Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 338, Keluarga Korban Kecewa

6 Desember 2021, 20:19 WIB
Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang /Tangkapan layar/Youtube Polda NTT

OkeNTT - Keluarga korban kasus pembunuhan Ibu inisial AM (30) dan anaknya LM (1) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggaran Timur (NTT) kecewa dengan kecewa dengan pasal yang diterapkan penyidik Polda NTT terhadap pelaku.

Pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak.

Keluarga meminta agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Hotman Paris Kumpulkan Data Tambahan untuk Beri Bantuan Hukum

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution dalam keterangannya seperti dilansir Antara, 6 Desember 2021.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana. Membunuh ibu dan anak tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara," katanya.

Adhitya menuturkan, di sisi lain, tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.

Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.

Baca Juga: Asmara Berujung Maut, Bripda Randy Ditetapkan Tersangka

"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya.

Adhitya mengatakan keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.

Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338 lanjut Adhitya maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada.

Baca Juga: Terkait Kematian Ibu dan Bayi di Kupang,Kapolda NTT Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Menyesatkan

Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang ditemukan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30 Oktober 2021 lalu.

RB ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah menyerahkan diri dan diperiksa penyidik Polda NTT pada Jumat 3 Desember 2021 malam.

Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler