Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Kredit ke UMKM
Penerapan kebijakan pembatasan penjualan ini, kata Syailendra, untuk menghindari penggunaan di luar kegunaan yang semestinya di dalam masyarakat.
Untuk kebijakan pembatasan ini, diketahui tercantum dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
Tak lupa dalam kesempatan itu, Syailendra mengungkap tentang kendala yang sempat dialami Kemendag hingga penjualan minyak goreng begitu mahal di Indonesia timur.
Disebutkan, distribusi minyak goreng ke berbagai wilayah di Indonesia timur terhadang oleh sulitnya jangkauan logistik.
Baca Juga: Pertamina dan Agen Mitan di Atambua Gelar Operasi Pasar
Sementara itu, Syailendra membeberkan tentang sembilan perusahaan yang terlibat untuk proses produksi Minyakita, dengan dua di antaranya PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.
“Tadi pagi ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujarnya menyatakan.***