OkeNTT- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan dengan merk dagang Minyakita pada Rabu, 6 Juli 2022.
Minyakita, yang diluncurkan Kemendag ini merupakan upaya pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng curah dalam kemasan kepada masyarakat dengan harga terjangkau dimana ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.
Menurut Kemendag, Minyakita yang akan disebarkan itu telah memenuhi persyaratan yang baik, untuk izin edar maupun BPOM.
Baca Juga: Makanan di platform online seperti Go Food dan Grab Food Mahal,UMKM Jadi Korban
Mengenai penjelasan Minyakita, diungkap lebih lanjut oleh
PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra menjelaskan bahwa Minyakita telah memenuhi persyaratan izin edar dan BMPO dan siap dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM," ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat seperti dikutip OkeNTT dari Pikiran Rakyat.
Menurut Syailendra, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.
Namun, Syailendra menegskan, Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.