Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

- 13 Juni 2024, 19:46 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo saat memusnahkan miras dan rokok ilegal.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo saat memusnahkan miras dan rokok ilegal. /Dok. Bea Cukai Labuan Bajo

PR NTT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai berupa minuman keras (miras) dan rokok ilegal, yang diamankan dalam periode Januari 2023 hingga Februari 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 pada 14 Mei 2024.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 273.720 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 335 botol/kaleng minuman beralkohol golongan B dan C yang setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430.

Baca Juga: Menhan RI Akan Kirim Dokter dan Perawat Ke Gaza

Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Muhammad Lukman, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bukti nyata dari upaya Bea Cukai Labuan Bajo dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara.

"Penindakan barang kena cukai ilegal yang telah dilakukan tidak terlepas dari sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Labuan Bajo dengan seluruh instansi terkait selama ini," ujarnya.

Selama periode Januari 2023 hingga Februari 2024, KPPBC Labuan Bajo telah melakukan 67 kali penindakan di bidang cukai. Dari kegiatan ini, hasil tembakau yang berhasil disita mencapai 693.760 batang dengan nilai barang sebesar Rp872.750.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp695.479.697.

Selain itu, minuman mengandung etil alkohol yang disita berjumlah 395,1 liter dengan nilai barang Rp240.673.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp44.390.050.

Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Mezzanine yang Bikin Rumah Minimalis Tampak Cantik

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah