PR NTT – Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, memberikan penjelasan terkait alasan mengapa tiga tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende belum ditahan hingga saat ini. Tersangka tersebut adalah YD, AD, dan SI, yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.
Kasus ini mencuat akibat dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang berlangsung di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Polres Ende telah menetapkan YD, AD, dan SI sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, meskipun status hukum mereka sudah jelas, penahanan terhadap ketiganya belum dilakukan.
Alasan Tidak Dilakukannya Penahanan
Dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024, AKP Cecep menjelaskan bahwa alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka bersifat subjektif. Tiga alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Untuk perkara tersebut sudah dikirim berkas perkaranya ke JPU, mudah-mudahan secepatnya bisa dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21). Masalah penahanan saya sudah pernah memberikan pernyataan di media," kata AKP Cecep, Rabu, 29 Mei 2024.
Ini berarti bahwa saat ini Polres Ende menunggu keputusan dari JPU mengenai kelengkapan berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Penjelasan Lanjutan
AKP Cecep Ibnu Ahmadi melanjutkan penjelasan mengenai alasan belum ditahannya ketiga tersangka kasus dugaan galian C ilegal tersebut. Mendasari pada penjelasannya sebelumnya, AKP Cecep lantas mengirimkan screenshot pernyataannya di salah satu media terkait alasan tersebut.