Sempat Gegerkan Publik Manggarai, KPK Sinyalir akan Buka Kembali Kasus Ratu Kemiri

- 31 Mei 2024, 13:37 WIB
Ilustrasi Ratu Kemiri - Meldyanti Hagur
Ilustrasi Ratu Kemiri - Meldyanti Hagur /

PR NTT - Kasus Ratu Kemiri yang melibatkan istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur, memiliki peluang untuk dibuka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kasus yang diusut sejak Agustus 2022 lalu itu, tidak lagi mencuat ke publik dalam dua tahun terakhir usai penyelidikannya dihentikan atas saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Mutiara Carina Rizky Artha menegaskan, kasus Ratu Kemiri kemungkinan besar akan kembali diusut.

Baca Juga: 12 Cara Keren Mempraktikkan Minimalisme dengan Sentuhan Hangat dan Nyaman di Rumah Anda

Jika kembali dibuka, katanya, kasus tersebut bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

Menurutnya, harus ada data tambahan untuk mengusut kembali kasus Ratu Kemiri.

“Diliat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya di balik itu siapa,” Jelas Mutiara Carina kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis (30/5/2024).

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya. Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” jelasnya.

Kapolres Manggarai Buka Suara ihwal Penghentian Penyelidikan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah