Sempat Gegerkan Publik Manggarai, KPK Sinyalir akan Buka Kembali Kasus Ratu Kemiri

- 31 Mei 2024, 13:37 WIB
Ilustrasi Ratu Kemiri - Meldyanti Hagur
Ilustrasi Ratu Kemiri - Meldyanti Hagur /

Mengenai penghentian penyelidikan kasus Ratu Kemiri, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor - kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A - menyebabkan penyelidikan dihentikan.

Baca Juga: 10 Ide Desain Rumah Minimalis yang Jarang Diketahui?

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten.

Dalam hal ini, beberapa keterangan yang dilaporkan oleh Adrianus tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan dalam laporannya.

Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.

Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.

Baca Juga: Eksplorasi Desain Rumah Minimalis dengan Sentuhan Gaya Rustic Kekinian: Jadikan Hunianmu Berkarakter

Buntut ketidakkonsisten keterangan Adrianus, penyidik akan melakukan pengujian ulang.

“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain,saya juga begitu saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah berubah dan tidak saling mendukung,” katanya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah