"Jalur pertama melibatkan Pankas Kumar yang melalui India, Bali, Surabaya, dan Kupang dengan biaya 2 ribu dolar Australia. Jalur kedua melibatkan tiga warga Bangladesh dan satu warga Myanmar yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia, yang bekerja sama dengan agen Vika di Surabaya. Mereka diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk perjalanan mereka," ungkap Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp500.000.000 hingga Rp1.500.000.000.
Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan, pada tanggal 8 Mei 2024, pihaknya berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).
"Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,"ungkapnya.
Diketahui kasus ini melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso yang sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang selama 7 tahun kurungan penjara. Putusan itu ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya satu tersangka, yakni Habibur Rahman, saat masih di proses, dan dua lainnya masih DPO yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.
Proses hukum terhadap Habibur Rahman dan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah NTT dan Indonesia.***