PADMA Indonesia-KOMPAK Tangani Penyelesaian Utang Proyek dan Dugaan Korupsi di Manggarai, NTT

- 13 April 2024, 06:26 WIB
Foto: Gabriel Goa/KOMPAK dan PADMA Indonesia
Foto: Gabriel Goa/KOMPAK dan PADMA Indonesia /

PR NTT - PADMA Indonesia [Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia] bersama dengan KOMPAK Indonesia [Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia] mengambil langkah tegas dalam mendukung Marselus Damat, seorang pengusaha, untuk menyelesaikan utang pembayaran atas proyek pembangunan Pasar Rakyat Ketang tahun 2019 yang belum diselesaikan.

Kolaborasi ini juga mencakup investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manggarai.

Kedua lembaga ini juga sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penyelesaian yang adil terkait utang proyek dan menegakkan keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Insiden Tabrak-Mundur, Pengemudi Fortuner Berplat TNI Dikecam: Mencari Keadilan di Jalan Tol Cikampek

Adapun langkah-langkah konkret yang akan diambil kedua lembaga ini antara lain:

1. Pendampingan Hukum

PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia siap memberikan dukungan hukum kepada Marselus Damat dalam proses menagih utang pembayaran proyek.

2. Investigasi Korupsi

Selain menangani utang, kedua lembaga juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Manggarai.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Tekankan Musyawarah Mufakat dalam Penyelesaian Pemecatan Nakes di Manggarai, NTT

Baca Juga: Nakes Minta Maaf, Osi Gandut:’Bupati Manggarai Harus Terima Permintaan Anak-anaknya Itu’

3. Klarifikasi Resmi

Langkah pertama adalah melakukan klarifikasi resmi kepada pihak terkait, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Bupati Manggarai, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai untuk memastikan pembayaran yang seharusnya diterima oleh Damat.

4. Pelaporan ke Instansi Terkait

Jika tidak ada respons, PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia akan melaporkan secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] dan Ombudsman Republik Indonesia.

5. Pelaporan ke KPK RI

Jika terdapat bukti kuat terkait kasus korupsi, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK RI].***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini