Buntut Berbulan-bulan Piutang Tak Kunjung Dibayar, 21 Subkontraktor di NTT Tuntut PT Genta, PPK: Lapor Polisi

- 4 April 2024, 21:12 WIB
proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT),
proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), /

PR NTT - Pengerjaan proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggalkan cerita yang tak mengenakkan.

Betapa tidak, kontraktor pelaksana, PT Genta Bangun Nusantara, tidak membayar utang 21 subkontraktor yang merupakan mitra proyek.

Menukil pemberitaan media siber Floressmart.com, Kamis, 4 April 2024, diketahui, total utang PT Genta kepada 21 subkontraktor, yaitu sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: PADMA Indonesia sebut APH Biarkan Mafiosi Perdagangan Orang Berkeliaran Bebas

Buntut hal tersebut, para subkontraktor melakukan pengaduan guna menuntut pelunasan piutang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi, membenarkan pengaduan tersebut.

“Dalam rekapan kita sejauh ini jumlah pengadu 21 orang dengan total piutang Rp4 miliar. Informasinya masih banyak lagi korban ya kita masih rekap,” katanya Djibrael, Rabu, April 2024.

Lebih lanjut, Djibrael menegaskan bahwa negara telah membayar 100 persen kepada pihak pelaksana, dalam hal ini PT Genta.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Surabaya Dikabarkan Makin Dekat Datangkan Hugo Gomes

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x