PADMA Indonesia sebut APH Biarkan Mafiosi Perdagangan Orang Berkeliaran Bebas

- 4 April 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi Perdagangan Orang
Ilustrasi Perdagangan Orang /Sumber foto Instagram/@jaring.indonesia
 
 
 
 
 
 
 
PR NTT - Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum yang hanya menyasar oknum pelaku lapangan, dan diduga membiarkan para mafiosi perdagangan orang berkeliaran bebas tanpa tersentuh jerat hukum.
 
"Sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum dalam perkara TPPO hanya menyasar Pelaku Lapangan L. Dalam proses penegakan hukum TPPO seharusnya L bisa dijadikan Aparat Penegak Hukum sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap jaringan dan Auktor Intelektual Tindak Pidana Perdagangan Orang,"ungkap Gabriel Goa, Rabu 3 April 2023.
 
 
Lebih lanjut dikatakannya, fakta membuktikan di Indonesia termasuk NTT para aparat penegak hukum membiarkan para mafiosi perdagangan orang berkeliaran bebas tanpa tersentuh jerat hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. 
 
 
Kini pasca Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan Ketua Hariannya Kapolri di tingkat Pusat, Kapolda di tingkat Provinsi dan Kapolres di tingkat Kabupaten/Kota sangat diharapkan Aparat Penegak Hukum tidak hanya menangkap dan memproses hukum pelaku lapangan saja tapi membongkar tuntas jaringan mafia perdagangan orang sekaligus menangkap dan memproses hukum Auktor Intelektual dan "Beking"nya agar  mnimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan korban TPPO.
 
Lebih lanjut diterangkannya, mengingat Indonesia sudah masuk kategori Darurat  Human Traficking,  maka Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia  (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan:
 
Pertama, mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berkolaborasi dengan semua stakeholder terkait untuk lobi dan mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan PP Justice Collaborator Tindak Pidana Perdagangan Orang;
 
 
Kedua, mendesak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih 2024 segera membentuk BNP TPPO (Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang).***
 
 
 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini