Mafia Pupuk Subsidi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- 31 Januari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Pupuk subsidi.  PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum.
Ilustrasi Pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

Oke NTT - Mafia pupuk subsidi di Banten, Jawa Barat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri diketahui merugikan negara mencapai Rp30 miliar.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin seperti dirilis dari Antara.

Pengungkapan kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut,lanjut Whisnu berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Erick Tohir Tegaskan CSR BUMN Fokus pada Persoalan Masyarakat

Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah