Gawat! Kemensos RI Nonaktifkan Ribuan Peserta JKN-KIS di Ende, Apa Pasal?

28 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi JKN-KIS BPJS Kesehatan. /Dok. Pekanbaru.go.id

PR NTT – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengambil langkah mengejutkan dengan menonaktifkan ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Data Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menunjukkan, dari total 83 persen penduduk aktif yang terdaftar sebagai peserta JKN/KIS di kabupaten itu, sekitar 6 ribu di antaranya telah dinonaktifkan oleh Kemensos RI sepanjang periode Januari hingga Mei 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting, menjelaskan bahwa penonaktifan sebanyak 6 ribu peserta JKN/KIS di Kabupaten Ende tersebut didasarkan pada berbagai faktor.

Baca Juga: Bisa Ditiru! Ini Teknik Mengecat Dinding Rumah dengan Mudah dan Cepat Hasil Rapi dan Memuaskan

Hal tersebut disampaikan Nara Grace dalam acara media gathering bersama sejumlah wartawan di Kabupaten Ende pada Senin, 27 Mei 2024.

Ia mengatakan, salah satu faktor penyebabnya adalah karena adanya perpindahan penduduk, kemudian jika anggota keluarga telah memiliki pekerjaan tetap, secara otomatis mereka dianggap mampu secara finansial sehingga dinonaktifkan dari program tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan kendala yang dihadapi secara langsung di lapangan, dan menjadi sebuah tantangan yang perlu diatasi dengan kolaborasi antara pihak terkait, termasuk Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Misalnya anaknya sudah pegawai, satu keluarga itu dinonaktifkan. Tentu di lapangan ini sering menjadi kendala jadi ini tantangan kita ke depan apa yang harus dilakukan, tentu kolaborasi dengan Pemda dalam hal ini Dinas Sosial," ujar Nara Grace.

Baca Juga: Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

Beban bagi Pemda Ende

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting, saat kegiatan media gathering bersama wartawan di Kabupaten Ende, Senin (27/05/2024).// Dok. Ist./HO-PR NTT

Nara Grace juga menyebutkan, setiap bulan, sekitar 1.000 peserta JKN/KIS di Kabupaten Ende dinonaktifkan, sehingga menambah beban bagi Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menjadi masalah tersendiri karena anggaran Pemda terbatas.

Dalam konteks ini, ia berharap peran Pemerintah Desa dapat ditingkatkan untuk mengidentifikasi warga yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKN/KIS.

Kriteria tersebut meliputi kondisi rumah dan beberapa persyaratan lain yang diperlukan untuk memastikan partisipasi warga yang memang kurang mampu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi AC Portable Terbaik serta Keunggulannya, Berapa Harganya?

"Ketika ada masyarakat yang tidak mampu lalu siapa ini yang menjamin, beban ke Pemda sedangkan Pemda anggarannya terbatas, saya berharap peran pemerintah desa dalam hal ini harus didorong," tambah dia.

Nara mengharapkan, Pemerintah Desa di Kabupaten Ende dapat lebih proaktif dalam mengusulkan warganya sebagai peserta JKN/KIS sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Langkah ini dianggapnya penting untuk memastikan akses kesehatan yang lebih merata di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan finansial dalam hal kesehatan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler