PR NTT - Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan sistem baru untuk BPJS Kesehatan dengan nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun 2025.
Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa penerapan KRIS tidak akan mempengaruhi besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga: 5 Tips Menata Ruang Kecil Rumah Minimalis Agar Terlihat Lebih Luas
Kemudahan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai opsi pembayaran online. Peserta dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk melakukan pembayaran, yang memastikan bahwa semua peserta dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu setiap bulan.
Pembayaran melalui aplikasi ini khusus untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan antara lain Mobile JKN, myBCA, Livin’ by Mandiri, dan BRImo.
Baca Juga: Nahas! 2 Warga Ende Meninggal Dunia Tertimpa Reruntuhan Tembok Penyokong Kapela, Begini Kronologinya
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut adalah panduan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai aplikasi:
Melalui Mobile JKN: