KLAIM Asuransi Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Nilai Rp174 Juta, Cek Disini...

- 4 April 2024, 11:00 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

PR NTT - Asuransi kematian adalah salah satu bentuk perlindungan finansial yang penting bagi setiap orang.

Hal ini menjadi semakin relevan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapan finansial dalam menghadapi risiko tak terduga seperti kematian.

Salah satu lembaga yang menyediakan asuransi kematian adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Libur Lebaran untuk PNS dan Karyawan Swasta

Baru-baru ini, berita mengenai klaim asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik.

Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia telah berhasil mengklaim asuransi kematian dari lembaga tersebut dengan nilai yang mencapai Rp174 juta.

Hal ini menjadi bukti bahwa asuransi kematian tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi peserta.

Namun, bagaimana sebenarnya cara untuk mengklaim asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengumpulkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah