Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS

- 7 April 2022, 07:00 WIB
Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS
Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS /Instagram/Kemenkominfo

OkeNTT - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

Bantuan tersebut dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu mengatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Meski begitu, menurut Ida, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Menaker mengemukakan, kenaikan harga komoditas dan energi juga tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022 dikutip Oke NTT dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Sikapi Kenaikan Inflasi, Presiden Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah