Hari Ini Anjing-anjing di Sikka Dimusnahkan, Ini Risiko bagi Warga yang Menolak Anjingnya Dieliminasi

22 April 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi anjing Rabies /Suara Flores/Istimewa

PR NTT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai melakukan eliminasi selektif terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) hari ini, Senin, 22 April 2024.

Hal ini dilakukan pasca adanya peningkatan kasus gigitan anjing diduga rabies di Kabupaten Sikka, khususnya dalam beberapa pekan terakhir.

Tidak hanya itu, sebanyak empat korban gigitan anjing rabies dilaporkan meninggal dunia, menurut data Pemkab Sikka hingga 17 April 2024.

“Sampai dengan saat ini sudah terjadi kematian empat orang karena rabies pada empat desa,” kata Penjabat Bupati Sikka dalam surat instruksinya pada 18 April 2024 lalu.

Adrianus juga menyebut, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel otak anjing, ditemukan sebanyak 23 sampel di antaranya positif rabies.

Puluhan ekor anjing (sampel) yang positif rabies itu menyebar di 22 desa atau kelurahan pada 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Sikka.

Karena itu sebagai langkah pencegahan dan meminimalisir berkembangnya rabies yang lebih meluas dan berkesinambungan, Pemkab Sikka memutuskan untuk melakukan eliminasi selektif terhadap HPR, khususnya anjing.

“Kasus rabies semakin mengganas di Kabupaten Sikka, maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus rabies, salah satu upaya yang dilakukan adalah eliminasi anjing yang berkeliaran, yang dibarengi dengan vaksinasi rabies,” kata Adrianus dalam rapat koordinasi penanganan rabies di Rumah Jabatan Bupati Sikka, Sabtu, 20 April 2024.

Adapun giat eliminasi selektif terhadap HPR, khususnya anjing, oleh Pemkab Sikka itu akan turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya TNI dan Polri.

Risiko bagi Warga yang Menolak Anjingnya Dieliminasi

Adrianus Parera dalam surat instruksinya bernomor Distan.524.3/102/IV/2024 tentang Pemberantasan Penyakit Rabies di Kabupaten Sikka, mengimbau warga pemilik anjing untuk wajib mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya itu.

“Semua HPR wajib dilakukan vaksinasi rabies setiap tahun secara rutin. Apabila masih ada pemilik anjing yang tidak memberikan HPR-nya divaksin, tidak mengikat atau mengandangkan anjingnya, menjadi kewajiban para kepala desa atau lurah untuk mengambil tindakan eliminasi terhadap anjing tersebut,” tegas Adrianus.

Sementara bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi itu dengan masih membiarkan anjingnya berkeliaran bebas, diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan Siap Bertanggung Jawab Mutlak, apabila nantinya anjingnya tersebut menggigit orang.

Risiko yang sama juga berlaku bagi warga yang dilarang memindahkan anjingnya antardusun, desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten, namun masih tetap melakukannya.

“Apabila masih ada warga yang mengabaikan larangan ini maka yang bersangkutan juga wajib menandatangani Surat Pernyataan Siap Bertanggung Jawab Mutlak,” pungkas Pj Bupati Sikka.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler