Alasan Halangi Program, Pemprov NTT Kembali Gusur Rumah Warga Besipae

23 Oktober 2022, 07:38 WIB
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah propinsi NTT( biru) diaampingi Plt Sekda NTT menyampaikan keterangan pers soal pertiban rumah di Besipae /Biro Pers Administrasi publik pemprov NTT/OkeNTT

OkeNTT - Pemerintah Provinsi NTT kembali melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah Provinsi NTT di Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Kamis 20 Oktober 2022.

Penertiban dengan melakukan penggusuran 18 rumah warga dengan alat berat excavator ini dilakukan Pemprov NTT setelah adanya upaya penghadangan terhadap pengerjaan program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan di lahan seluas 3.780 hektar tersebut.

Rumah yang digusur adalah rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi yang dihuni oleh para okupan dan bangunan lainnya yang dibangun oleh warga sendiri.

Pemprov NTT menyebut, dalam upaya penertiban yang dilakulan sama sekali tidak ada tindakan anarkis dalam proses penertiban tersebut.

Baca Juga: Lahan Digusur Pemprov NTT, Anak-anak di Desa Linamnutu Menangis Diguyur Hujan

“Kita melakukan penertiban itu karena mereka (para okupan,red ) menghalangi program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri . Misalnya perempuan dan anak naik ke atas eksavator dan memaksa pihak operator atau sopir eksavator untuk jalankan eksavator, dengan perhitungan apabila eksavator jalan, anak dan perempuan pasti akan jatuh dan risiko yang paling besar mereka pasti akan digiling. Dan pasti nanti pemerintah akan disalahkan lagi. Makanya kita pangkas dari akar, bongkar rumah. Rumah tidak ada, mereka pasti tidak akan tinggal lagi di situ,” jelas Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Sabtu 22 Oktober 2022.


Menurut Alex, rumah-rumah yang dibangun Pemerintah Provinsi ditertibkan karena dihuni oleh orang –orang yang tidak bertanggung jawab.

Penertiban juga dilakukan terhadap rumah-rumah yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan lahan milik pemerintah provinsi itu.

Baca Juga: Kemenkes Temukan 3 Bahan Berbahaya pada Sirup yang Dikonsumsi Anak Pengidap Gagal Ginjal

“Rumah-rumah ini pada awalnya dibangun oleh pemerintah Provinsi dengan alasan kemanusian sambil menunggu negoisasi pemerintah provinsi dengan keluarga Nabuasa terkait relokasi bagi para okupan tersebut. Setelah keluarga Nabuasa memberikan tanah untuk relokasi di luar kawasan milik Pemerintah Provinsi , maka mereka direlokasi ke tempat tersebut. Namun dari 37 KK hanya 19 KK yang setuju sementara 18 KK lainnya tidak setuju dengan upaya relokasi ini. Ke-18 KK yang tidak setuju ini kemudian menghilang entah ke mana, lalu kemudian muncul kembali saat kita sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di kawasan Besipae. Mereka menempati kembali rumah-rumah yang dibangun pemerintah tanpa izin dengan cara ilegal membongkar kunci-kunci yang ada. Makanya kita tertibkan,” jelas Alex.

Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut untuk mengosongkan rumah yang dihuni.

Surat itu disampaikan kepada Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin 17 Oktober 2022. Surat itu berisikan perintah pengosongan lahan 3 x 24 jam. Namun hingga hari Rabu malam 19 Oktober 2022, surat tersebut tak ditanggapi sehingga dilakukan penggusuran pada Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex dalam rilis yang pemprov NTT yang diperoleh media ini, Minggu 23 Oktober 2022.

Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi terhadap para okupan yang dianggap anarkis, Alex Lumban dengan tegas membantahnya.

“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Perdana Menteri Mengundurkan Diri

Untuk diketahui, lahan Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa'E dan Meo Besi serta disaksikan oleh 5 kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae.

Pada tahun 1986, pemerintah provinsi NTT memproses sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama

Namun kemudian sertifikat itu hilang. Lalu pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Kaban Alex didampingi oleh Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna Lisapaly, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maksi Nenabu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT.***

 

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler