Pemilu 2024: Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Simak Waktu dan Ketentuannya

- 1 September 2022, 14:20 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Probowo Subianto bersama Ketua Bappilu Gerindra NTT, Mario Vieira
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Probowo Subianto bersama Ketua Bappilu Gerindra NTT, Mario Vieira /Dok Pribadi/Mario Vieira

OkeNTT - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi NTT membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Caleg) yang akan diusung dan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bappilu Gerindra Provinsi NTT, Mario Vieira mengatakan jadwal pendaftaran bakal caleg partai Gerindra NTT untuk DPRD Kabupaten dan Kota dan DPRD Provinsi dimulai 1 September hingga 30 September 2022.

Bakal caleg untuk Kabupaten dan Kota maupun Provinsi kata Mario dapat mengambil formulir di Desk Bappilu Kabupaten dan Kota yang ditandatangan, Biodata (terlampir di panduan-berlogo Gerindra) disertai Foto Copy KTP dan KTA Gerindra.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Pertemuan Puan dan Surya Paloh

"Bakal caleg Gerindra yang telah dipertimbangkan secara matang untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai peserta Pemilu, sebelumnya telah melalui tahapan analisis kompetensi, loyalitas dan elektoral (SWOT)," ungkap Mario dalam rilis yang diterima Oke NTT, Kamis 1 September 2022.

Lebih lanjut Mario mengatakan, bakal caleg Kabupaten dan Kota mengambil formulir dan mendaftar kembali di desk Bappilu Kabupaten dan Kota. Sedangkan bakal caleg Provinsi dapat mengambil formulir di desk Bappilu Kabupaten dan Kota juga atau langsung di desk Bappilu Provinsi.

"Namun harus menyerahkan formulir secara fisik di desk Bappilu Provinsi NTT dengan tujuan untuk mengenal lebih baik sekaligus bagian strategi marketing politik karena akan diumumkan di media massa," terang Mario.

Baca Juga: KPU Ajak Masyarakat Cek Namanya Disipol Agar Tidak Dicatut Parpol

Mario mengemukakan, bakal caleg DPRD Provinsi dianjurkan mendapat surat rekomendasi dari Bappilu Kabupaten dan Kota yang membawahi Dapil.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x