Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-14 Agustus, KPU Siapkan 8 Tim

- 30 Juli 2022, 07:16 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 /Instagram/@kpu_ri

OkeNTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Jadwal pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 dalam pengumuman tersebut akan berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang digelar di Media Center KPU RI, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Pilkada 2024: Apakah Maju Dua Periode? Begini Respon Bupati Malaka, Simon Nahak

"Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022," ungkap Hasyim dikutip Oke NTT dari akun intagram @kpu_ri.

Hasyim menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pendaftaran harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Menurut Hasyim, jika parpol mendaftar dengan dokumen lengkap, maka akan dinyatakan lengkap dan didaftarkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menyampaikan waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari terakhir 14 Agustus 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan, Lakmas NTT Desak Ketua KPU TTU Mengundurkan Diri

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: instagram @KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x