OkeNTT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah melalui Kemendagri dan penyelenggar yakni KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di tahun yang sama yakni pada Rabu 27 November 2024.
Tanggal Pemilu dan Pilkada tersebut disepakati pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Demokrat Belu Perkuat Wawasan Kebangsaan Kader, Simpatisan dan Masyarakat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada Rabu 14 Februari.
Tanggal 14 Februari 2024 jelas Ilham jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham seperti dilansir Antara.
Ilham menuturkan, tanggal Pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: PKB Usulkan PT 20 Persen Diturunkan