Pemilu 2024: KPU dan Pemerintah Sepakati Digelar Rabu 14 Februari, Pilkada 27 November

- 24 Januari 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara: Pemilu 2024: KPU dan Pemerintah Sepakati Digelar Rabu 14 Februari, Pilkada 27 November
Ilustrasi Pemungutan Suara: Pemilu 2024: KPU dan Pemerintah Sepakati Digelar Rabu 14 Februari, Pilkada 27 November /M Hassan/Pixabay

Sementara itu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Pasalnya, dengan digelarnya Pemilu pada 14 Februari akan memberi ruang yang cukup dengan Pilkada yang berlangsung pada November 2024 mendatang jika terjadi dua kali putaran pemilu.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024. Lalu pada 15 Mei dan pungut hitung pemilihan 27 November 2024, dan skema lain yang disepakati bersama.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Bahas Pengawasan yang Akan Dimulai Tahun 2022

"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan ini diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

"Sesulit apapun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat akan mencoblos lima surat suara di saat yang sama.

Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini