PR NTT - Para guru yang terhormat, pada kesempatan ini kami ingin berbagi informasi terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, baik untuk kelas reguler maupun kelas rekognisi.
Penjelasan ini penting bagi Anda yang ingin memahami perbedaan dan persyaratan masing-masing program PPG tersebut.
PPG Kelas Reguler dan Kelas Rekognisi
Terdapat dua jenis utama dalam program PPG ini: PPG kelas reguler dan PPG kelas rekognisi. Keduanya memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
PPG Kelas Reguler
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Bab 2 mengenai peserta pendidikan profesi guru, dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa peserta PPG terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama adalah calon guru yang merupakan fresh graduate yang akan mengajar pada satuan pendidikan. Mereka ini mengikuti PPG prajabatan yang termasuk dalam kelas reguler.
Beban Belajar PPG Kelas Reguler
Beban belajar PPG reguler adalah minimal 36 SKS yang harus ditempuh dalam waktu 2 semester. Pembelajaran dapat dilakukan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya (blended learning). Materi pembelajaran terdiri dari tiga kelompok mata kuliah: Mata Kuliah Inti, Mata Kuliah Selektif, dan Mata Kuliah Elektif.
Mata Kuliah Inti, Selektif, dan Elektif
Mata Kuliah Inti wajib ditempuh oleh semua peserta PPG. Mata Kuliah Selektif memungkinkan peserta untuk memilih mata kuliah yang disediakan oleh Kementerian. Sementara itu, Mata Kuliah Elektif dapat dipilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Baca Juga: 426 Calon Siswa Baru Mendaftar di SMA Negeri 1 Ende Hanya dalam Waktu Singkat