4. Fotokopi kartu mahasiswa
5. Fotokopi transkrip nilai dua semester terakhir
6. Fotokopi Surat Keterangan masih aktif kuliah dari perguruan tinggi
7. Kelengkapan persyaratan di atas wajib dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar:
8. Surat keterangan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya kecuali bantuan Bidikmisi dan KIP
Baca Juga: Bupati Belu Serahkan Ratusan SK Lulusan PPPK 2022, Nakes Terharu
9. Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu:
10. Fotokopi nomor rekening tabungan atas nama pribadi dan
11. Fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan (bila ada).
Informasi mengenai proses seleksi dan penerimaan bantuan bisa diakses melalui website resmi pemerintah kabupaten belu www.betukab.go.id.***