KABAR GEMBIRA! AT-AHS Bantu Biaya Pendidikan Mahasiswa Asal Belu

- 8 Agustus 2023, 21:20 WIB
Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM
Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM /Foto Kolase/OkeNTT

OkeNTT - Kabar gembira untuk mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Belu yang tengah melanjutkan study di Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dibawah kepemimpinan Bupati dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Dr. Aloysius Haleserens akan membantu biaya pendidikan.

Biaya pendidikan yang akan dibantu Pemkab Belu dibawah nahkoda AT-AHS ini diberikan khusus untuk mahasiswa-mahasiswi yang kurang mampu.

Baca Juga: Kemendikbud Ungkap Pelanggaran Berat Puluhan Kampus yang Ditutup Akhir Mei 2023

Bantuan biaya pendidikan ini diberikan untuk jenjang Diploma-1, Diploma-4, Strata-1 Strata-2 dan jenjang Doktor atau S3.

Berdasarkan rilis yang diterima okentt.com pada Selasa, 8 Agustus 2023 disebutkan, bantuan biaya pendidikan ini diberikan untuk fasilitas uang kuliah tetap, pemondokan dan biaya hidup.

Adapun syarat bagi mahasiswa-mahasiswi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tersebut yakni;

Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Bupati Belu: Tahun Ini Kita Kerjakan, Rp16 M untuk Jalan Central-Bandara

1. Mahasiswa merupakan penduduk Kabupaten Belu

2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang program studinya telah terakreditasi minimal B di wilayah Negara Republik Indonesia

3. Bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan dan Aparatur Sipil Negara,

4. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lainnya kecuali Bidikmisi atau KIP,

6. Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu: dan

7. Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi.

Baca Juga: BKN Umumkan Penyesuaian Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Jadwal Selengkapnya

Selain itu, juga wajib melengkapi persyaratan seperti;

1. Fotokopi KTP mahasiswa yang bersangkutan

2. Fotokopi KTP orang tua atau wali dari mahasiswa

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi kartu mahasiswa

5. Fotokopi transkrip nilai dua semester terakhir

6. Fotokopi Surat Keterangan masih aktif kuliah dari perguruan tinggi

7. Kelengkapan persyaratan di atas wajib dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar:

8. Surat keterangan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya kecuali bantuan Bidikmisi dan KIP

Baca Juga: Bupati Belu Serahkan Ratusan SK Lulusan PPPK 2022, Nakes Terharu

9. Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu:

10. Fotokopi nomor rekening tabungan atas nama pribadi dan

11. Fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan (bila ada).

Informasi mengenai proses seleksi dan penerimaan bantuan bisa diakses melalui website resmi pemerintah kabupaten belu www.betukab.go.id.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah