OkeNTT - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK (non PNS).
Permendikbud tersebut mengatur terkait syarat yang harus dipenuhi para guru PNS dan PPPK untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sendiri akan diterima guru PNS dan PPPK setiap triwulan (3 bulan).
Baca Juga: Ribuan Guru Lulus Pendidikan Guru Penggerak
Besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sendiri akan mengacu pada besaran gaji pokok PNS dan gaji pokok PPPK.
Besaran tersebut tentunya akan menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Bagi guru yang memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Rektor UI Ajak Mahasiswa Timor Leste Pererat Hubungan Melalui Penelitian
Namun, sebelum mendapatkan tunjangan, sebaiknya cek terlebih dulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK.