Ribuan Guru Lulus Pendidikan Guru Penggerak

- 21 Juli 2022, 12:00 WIB
Foto : Guru penggerak ikut lokakarya (Foto : Adiriana Makorina Falo)
Foto : Guru penggerak ikut lokakarya (Foto : Adiriana Makorina Falo) /

OkeNTT - Sebanyak 2.760 guru dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak angkatan ketiga dan berhak mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan ketiga awalnya diikuti oleh 2.801 guru dari 56 kabupaten/kota di 25 provinsi.

Akan tetapi dalam perjalanan ada 38 peserta yang mengundurkan diri sehingga jumlah peserta aktif yang mengikuti pendidikan selama sembilan bulan sebanyak 2.763 orang.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril pada penutupan pendidikan guru penggerak angkatan ketiga pada Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Rektor UI Ajak Mahasiswa Timor Leste Pererat Hubungan Melalui Penelitian

"Selamat kepada para peserta program PGP yang sudah selesai menempuh program pendidikan dan dinyatakan sebagai guru penggerak. Saya tahu, proses yang telah Bapak/Ibu jalani, mulai dari mengikuti seleksi, menjalani pendidikan, hingga selesai program tentu tidak mudah dan penuh dengan perjuangan," katanya melalui Antara di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. 

Diharapkan perserta yang lolos dapat membagikan praktik-praktik terbaik untuk menularkan semangat bagi guru-guru lain.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Praptono mengatakan bahwa pendidikan bagi guru penggerak angkatan ketiga dimulai 12 Agustus 2021 dan berakhir 25 Juni 2022.

Selama masa pelatihan, ia menjelaskan, para peserta menyelesaikan paket modul satu tentang paradigma dan visi guru penggerak, paket modul dua tentang praktik pembelajaran yang berpihak pada anak, dan paket modul tiga tentang pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap II 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Tahapan dan Link Pendaftarannya

Praptono menyampaikan, selama pendidikan para peserta juga melaksanakan lokakarya mengenai implementasi program Merdeka Belajar bersama rekan guru lainnya.

Sertifikat guru penggerak yang diberikan kepada guru-guru yang menyelesaikan pendidikan guru penggerak menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau pelaksana tugas lain di bidang pendidikan.*** 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x