Cek! Ini Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Maksimal Mencapai 20 Juta

22 Juli 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi Guru PNS dan PPPK /Instagram/Bank Idonesia

OkeNTT - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK (non PNS).

Permendikbud tersebut mengatur terkait syarat yang harus dipenuhi para guru PNS dan PPPK untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sendiri akan diterima guru PNS dan PPPK setiap triwulan (3 bulan).

Baca Juga: Ribuan Guru Lulus Pendidikan Guru Penggerak

Besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sendiri akan mengacu pada besaran gaji pokok PNS dan gaji pokok PPPK.

Besaran tersebut tentunya akan menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Bagi guru yang memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Rektor UI Ajak Mahasiswa Timor Leste Pererat Hubungan Melalui Penelitian

Namun, sebelum mendapatkan tunjangan, sebaiknya cek terlebih dulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK.

Menyadur Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemendikbud, berikut syarat penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4;

a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Berstatus guru ASN
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap II 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Tahapan dan Link Pendaftarannya


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus
g. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan 'Baik'
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: STFK Ledalero Sudah Cetak 21 Uskup dan Ribuan Pastor

Sedangkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru akan dihentikan apabila:

1. Guru penerima tunjangan meninggal dunia
2. Mencapai batas pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar
6. Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler