Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 akan dicairkan penuh atau 100 persen, sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Pencairan ini direncanakan akan dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024.
Besaran THR PNS 2024 akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing PNS dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran THR PNS 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.***