Terbaru! Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024

- 4 April 2024, 15:02 WIB
Terbaru! Presiden Jokowi Resmi  Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024
Terbaru! Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024 /Humas RI/

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 akan dicairkan penuh atau 100 persen, sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Pencairan ini direncanakan akan dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca Juga: 10 Inspirasi OOTD Bukber dengan Celana Kulot, Buat Kamu Tampil Nyaman dan Stylish Saat Berkumpul dengan Teman

Besaran THR PNS 2024 akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing PNS dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran THR PNS 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Yulius A. Papa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini