PR NTT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024 telah diatur dengan rinci.
Menurut peraturan tersebut, THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.
Baca Juga: Berikut Ini Tips Memilih Warna Rumah Ideal untuk Merayakan Hari Raya Lebaran
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan pembayaran setelah bulan tersebut jika tidak memungkinkan sebelumnya.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Manfaat ini akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen dari THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.