MK Dinilai Lamban Tangani Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024

- 26 September 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lamban menangani gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawspres) pada Pemilu 2024.

Perkara batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji di MK kasusnya sederhana. Namun MK belum saja memutuskannya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang Bertambah, 4 Orang Meninggal Dunia

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud dikutip okentt.com dari Antara.

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasalnya, UU tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Baca Juga: Pemilu 2024: 10 Provinsi dan 20 Kabupaten-Kota Rawan Netralitas ASN, Pencegahan Harus Tepat dan Ketat

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujarnya.

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.

Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

Baca Juga: Dua Pekan Lagi Tutup, Ini 20 Situs Formasi CPNS 2023 di Kementerian dan Lembaga

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia menambahkan.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Kaesang Putra Bungsu Jokowi Resmi Gabung PSI: Diisi Anak Muda Berintegritas juga Punya Kompetensi

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.

Baca Juga: Isu Duet Prabowo-Ganjar Mencuat, Begini Respon Bacapres hingga Parpol Pengusung

Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang adalah salah satu capres dalam Pemilu 2024, tahun ini telah berusia 71 tahun.

Sementara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, juga disebut-sebut mungkin menjadi cawapres.

Gibran bakal genap berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023, atau ketika kontestasi Pilpres 2024 dimulai.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah