OkeNTT - Setelah menetapkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran dan kronologi keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir J.
Kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap penuh dengan rekayasa.
Kapolri mengatakan kronologi sebenarnya dari kasus yang menewaskan Brigadir J adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Motif dan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J Mulai Terungkap
Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri seperti diberitakan Pikiran Rakyat.
Komjen Pol. Agus Andrianto menambahkan saat kejadian penembakan berlangsung, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat berada di TKP dan turut membantu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.