Atas kasus ini, kepolisian akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya
Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sedangkan Ferdi Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***