Alasan Ini, Kepala Daerah Se-Indonesia Minta Penghapusan Honorer Ditunda

- 20 Juni 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /Pikiran Rakyat//

OkeNTT - Kebijakan penghapusan honorer di daerah diharapkan dapat ditunda setelah terlaksananya pemilihan umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini penting sebagai langkah antisipatif untuk mengeliminir isu dan politisisasi penghapusan honorer menjelang Pemilu.

Demikian rekomendasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi di Bogor, Jawa Bara pada Sabtu 18 Juni 2022 yang dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Berikut Link-nya

"Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang tahun Pemilu 2024," kata Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Ia menjelaskan, salah satu isu krusial yang menjadi perhatian para bupati di daerah, salah satu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut. 

Baca Juga: BNPT Latih Santri Lawan Narasi Radikal di Dunia Maya

Dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini