Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Berikut Link-nya

- 18 Juni 2022, 20:18 WIB
Program Kartu Pra Kerja.
Program Kartu Pra Kerja. /Tangkap layar laman prakerja.go.id


 OkeNTT - Kartu Prakerja Gelombang 33 sudah dibuka sejak tanggal 17 Juni 2022 kemarin. Alamat situs kartu prakerja menjadi sangat sibuk karena banyak diakses masyarakat.
 
Bagi yang telah terdaftar sebelumnya, hanya tinggal masuk dengan cara menekan fitur gabung gelombang.
 
Dilansir dari pikiranrakyatdepok.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Intip Tips dan Syarat Lolos Seleksi agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta" bagi yang belum terdaftar, masih bisa mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: BNPT Latih Santri Lawan Narasi Radikal di Dunia Maya
 
• Pastikan anda adalah warga negara Indonesia yang berusia 18-64 tahun. Bukan penerima bantuan sosial (BSU, PKH, BPNT atau BPUM). Bukan pejabat negara (ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa).
 
•Masuk ke link kartu Prakerja yaitu www.kartuprakerja.go.id
 
• Ikuti petunjuk pendaftaran dengan menyiapkan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan alamat email pribadi.
 
• Mengikuti tes secara online meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca Juga: Setelah Kelangkaan Minyak Goreng, Kini Mendag Muhammad Lutfi Kena Reshuffle Kabinet Jokowi
 
• Isi semua data pada akun Prakerja secara lengkap dan benar.
 
• Tunggu hasil tesnya. Jika lulus maka anda akan diarahkan untuk mengikuti beberapa pelatihan kerja secara online yang telah disediakan.
 
• Sertifikat yang didapat dari minimal 3 pelatihan yang berbeda akan dipakai untuk mencairkan dana Prakerja.

Baca Juga: Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros
 
Baik yang baru lulus maupun yang telah lama terdaftar, sama sama menerima insentif dana Prakerja melalui rekening BNI, Ovvo dan Link Aja. Pastikan anda punya salah satunya.
 
Dana Prakerja Gelombang 33 diketahui sebesar Rp2.400.000 yang merupakan insentif selama 4 bulan. Sebab per bulannya adalah Rp600.000.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah