Tarif Listrik Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2022, Begini Alasan Pemerintah

- 14 Juni 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi: tiang listrik
Ilustrasi: tiang listrik /Pixabay

OkeNTT - Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA akan naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral, Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut diumumkan dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2022 mendatang.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Mulyana di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Serahkan Bonus bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi.

Sehingga lanjut Mulyana dapat meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia jelas Mulyana berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Baca Juga: NTT Jadi Model Bisnis Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x