Mendagri Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama pada KK dan KTP

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x